Selasa, 21 September 2021

Resep Rainbow Cake Kukus Yang Lembut Dan Tidak Bantet

Rainbow cake merupakan salah satu jenis cake yang digemari oleh banyak kalangan terutama kalangan anak-anak, pasalnya rainbow cake ini memiliki warna-warna yang cerah seperti Pelangi sehingga membuat kue ini sangat eye catching terutama setelah kue ini dipotong sampai ke bagian dalamnya. Rasa dari kue rainbow cake ini manis karena di setiap layernya diolesi oleh whip cream yang manis dan juga diatas kuenya ditaburi sprinkle atau bubuk warna-warna untuk menambah kesan meriah. Cara membuat rainbow cake ini juga terbilang cukup mudah hanya saja membutuhkan sedikit kesabaran karena proses pembuatan kuenya harus dibuat satu per satu. Untuk resep membuat rainbow cake ini juga hamper mirip dengan membuat adonan sponge cake hanya saja diberi beberapa tambahan berupa macam-macam pewarna dan juga whip cream untuk olesan tiap layernya. Kamu bisa membuat resep rainbow yang dipanggang di oven biasa tetapi jika kamu tidak memiliki oven, kamu bisa juga mengikuti resep rainbow cake kukus berikut ini.


Seperti biasa sebelum kamu bisa memulai untuk membuat rainbow cake ini, kamu harus mempersiapkan beberapa bahan berikut :

Bahan Adonan Kue :

  • 125 gram Tepung Terigu Serbaguna
  • 75 gram Maizena
  • 35 gram Susu Bubuk
  • ½ sdt Vanili Bubuk
  • 200 gram Gula Pasir
  • ½ sdt SP
  • 5 butir Telur
  • 65 ml Santan
  • 125 ml Minyak Goreng
  • 6 Macam Pewarna Makanan (merah, kuning, oranye, hijau, biru, dan ungu)

Bahan Olesan Kue :

  • 100 gram Whip Cream
  • 250 ml Susu Cair Dingin
  • 50 ml Susu Kental Manis
  • 100 gram Cream Cheese
  • Sprinkle Secukupnya

Setelah kamu mempersiapkan bahan-bahan diatas maka kamu sudah bisa memulai Langkah-langkah membuat rainbow cake, sebagai berikut :

  1. Sebelum mencampurkan adonan terigu, maizena, susu bubuk, dan juga vanili bubuk. Ayak dulu adonan tersebut agar nanti tidak ada gumpalan di adonan.
  2. Kocok telur, gula pasir and juga SP menggunakan mixer dengan kecepatan tertinggi sampai adonan menjadi kaku (tanda adonan kaku jika dibalik tidak akan tumpah).
  3. Turunkan kecepatan mixer ke paling kecil kemudian masukan bahan-bahan yang sebelumnya sudah diayak sampai semuanya tercampur rata.
  4. Setelah adonan tercampur rata masukan santan dan juga minyak goreng kedalam adonan tersebut.
  5. Setelah itu bagi rata adonan kedalam 6 wadah dan berikan pewarna makanan yang berbeda di setiap wadah tersebut. Aduk sampai campuran pewarna makanan tersebut tercampur rata.
  6. Siapkan Loyang yang sudah diolesi margarin kemudian masukan tiap adonan yang sudah diberi warna kedalam Loyang dan kukus satu persatu sampai semua adonan warna habis. Untuk waktu pengukusan cukup sekitar 10 menit setiap adonan.
  7. Setelah adonan kue matang, keluarkan dari Loyang dan tiriskan.
  8. Sambil menunggu kue tersebut dingin, kamu bisa mempersiapkan adonan untuk olesan kue tersebut. Campurkan semua bahan olesan dengan mixer sampai adonan mengembang kemudian sisihkan.
  9. Setelah adonan olesan jadi dan cake telah dingin, maka kamu bisa mulai Menyusun kue dengan menaruh sesuai dengan urutan warnanya dan jangan lupa untuk memberikan olesan whip cream di setiap sela-sela dari tiap cake.
  10. Setelah cake selesai disusun, kemudian tutupi semua permukaan kue dengan whip cream dan taburi sprinkle sebagai hiasan.
  11. Kue Rainbow Cake pun sudah siap dipotong untuk dihidangkan.

Senin, 20 September 2021

Kegunaan dan Prosedur Lapor Pajak Online yang Perlu Diketahui

Lapor pajak online adalah tindakan yang dilakukan wajib pajak untuk melakukan melaporkan pajaknya secara online. Lalu, disini juga akan dijelaskan kegunaan dari pelaporan pajak online. Berikut dibawah ini adalah penjelasan mengenai kegunaan dan prosedur lapor pajak online.


Kegunaan dari pelaporan pajak secara online adalah pertama, terkomputerisasinya semua data pembayaran pajak. Kedua, data pembayaran pajak tersimpan aman di suatu database yang terlindung dengan password tertentu yang menggunakan security system yang baik. 

Ketiga, memakan waktu yang jauh lebih sedikit daripada menggunakan cara manual sehingga Anda menghemat waktu. Keempat, bisa dilakukan dimanapun Anda berada selama terdapat wifi dan PC atau handphone. Terakhir, mudah dilakukan pencarian terhadap data tertentu karena data tersimpan dengan teratur dan baik. Selanjutnya, berikut adalah prosedur atau cara lapor pajak online.

Kunjungi Website www.pajak.go.id
Ketikkan www.pajak.go.id, lalu Anda klik tombol “Login”. Jika Anda mengunjungi situs tersebut melalui komputer, maka tampilannya berupa tampilan desktop. Namun, jika Anda login ke situs tersebut dengan handphone, maka tampilan dari website tersebut berupa tampilan mobile website. 

Terdapat perbedaan dari segi tampilan antara tampilan mobile dengan desktop, namun kontennya sama. Jadi, Anda tidak perlu takut atau bingung memilih untuk login ke website tersebut lewat apa.

Login
Untuk bisa login, diperlukan data nomor NPWP dan password. Jika Anda belum mempunyai akun di website tersebut, Anda bisa melakukan registrasi. Jika sudah mempunyai akun, Anda bisa langsung login dengan mengisi data login berupa NPWP dan kata sandi. Kemudian klik “Login”.

Pilih Menu “Lapor”
Setelah berhasil login, Anda berada di halaman utama website. Carilah menu “Lapor” di halaman utama tersebut. Jika sudah ketemu, pilihlah menu “Lapor” tersebut untuk lanjut melakukan pelaporan pajak online.

Pilih Opsi Berupa Layanan e-Filing
Setelah memilih menu “Lapor” akan tampil suatu opsi, yaitu layanan e-Filing. Pilihlah opsi berupa layanan e-Filing tersebut untuk melanjutkan proses pelaporan pajak secara online. Adakah opsi selain layanan e-Filing? Jawabannya ada, namun untuk kali ini dibahas mengenai pelaporan pajak online dengan layanan e-Filing.

Pilih “Buat SPT”
Buatlah SPT secara online dengan menggunakan data berupa bukti potong/Formulir 1721. Isilah formulir atau isian yang ada sampai berhasil proses buat SPT online tersebut. 

Jika Anda mengalami kendala ketika membuat SPT, Anda bisa menghubungi call center-nya dan bertanya mengenai kendala yang Anda alami. Bisa juga Anda mencari solusi kendalanya di internet dengan membaca artikel yang berkaitan dengan pembuatan SPT online. 

Pilih “Upload SPT”
Upload SPT Anda dengan langkah-langkah yaitu klik tombol “Browse file”, pilih dokumen SPT-nya, dan pilih “Start Upload”. Kliklah tombol “OK” pada waktu muncul informasi mengenai selesainya proses upload SPT. 

Pastikan kondisi koneksi internet Anda dalam keadaan yang baik sebelum mengklik tombol “Start Upload” sehingga proses upload berjalan dengan lancar. Jangan sampai ketika Anda mengklik tombol “Start Upload”, kondisi koneksi internet Anda tidak baik sehingga terjadi error dan seluruh isian formulir sebelumnya ter-reset. Jika sudah ter-reset, Anda perlu memulainya dari awal lagi. 

Cek Kolom “Status Pengiriman”
Cek statusnya, pastikan bahwa statusnya sekarang adalah “Siap Kirim”. Jika Anda belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik lagi SPT-nya kalau ingin diedit. Yang jelas sampai disini SPT Anda tersimpan dengan baik dan aman. 

Lalu, jika semua formulir sudah terisi lengkap, minta kode verifikasi untuk proses kirim EFIN. Kode verifikasi dikirim melalui email yang sudah terdaftar. Selanjutnya, kirim SPT online dengan mengisikan kode verifikasinya. 

Terakhir, notifikasi atau info status e-SPT dan bukti penerimaan elektronik dikirim lewat email yang terdaftar. Terakhir, cek email Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik tersebut. Jangan delete semua email yang didapat dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) selama proses lapor pajak online karena harus disimpan di folder tersendiri. Jadi, jika sewaktu-waktu diperlukan, dapat dilihat dan dibuka. 

Demikian penjelasan mengenai kegunaan dan prosedur lapor pajak online. Jika Anda tertarik untuk beralih ke cara online dalam membayar pajak, Anda bisa menerapkan penjelasan di atas tersebut mulai sekarang.