Lapor pajak online adalah tindakan yang dilakukan wajib pajak untuk melakukan melaporkan pajaknya secara online. Lalu, disini juga akan dijelaskan kegunaan dari pelaporan pajak online. Berikut dibawah ini adalah penjelasan mengenai kegunaan dan prosedur lapor pajak online.
Kegunaan dari pelaporan pajak secara online adalah pertama, terkomputerisasinya semua data pembayaran pajak. Kedua, data pembayaran pajak tersimpan aman di suatu database yang terlindung dengan password tertentu yang menggunakan security system yang baik.
Ketiga, memakan waktu yang jauh lebih sedikit daripada menggunakan cara manual sehingga Anda menghemat waktu. Keempat, bisa dilakukan dimanapun Anda berada selama terdapat wifi dan PC atau handphone. Terakhir, mudah dilakukan pencarian terhadap data tertentu karena data tersimpan dengan teratur dan baik. Selanjutnya, berikut adalah prosedur atau cara lapor pajak online.
Kunjungi Website www.pajak.go.id
Ketikkan www.pajak.go.id, lalu Anda klik tombol “Login”. Jika Anda mengunjungi situs tersebut melalui komputer, maka tampilannya berupa tampilan desktop. Namun, jika Anda login ke situs tersebut dengan handphone, maka tampilan dari website tersebut berupa tampilan mobile website.
Terdapat perbedaan dari segi tampilan antara tampilan mobile dengan desktop, namun kontennya sama. Jadi, Anda tidak perlu takut atau bingung memilih untuk login ke website tersebut lewat apa.
Login
Untuk bisa login, diperlukan data nomor NPWP dan password. Jika Anda belum mempunyai akun di website tersebut, Anda bisa melakukan registrasi. Jika sudah mempunyai akun, Anda bisa langsung login dengan mengisi data login berupa NPWP dan kata sandi. Kemudian klik “Login”.
Pilih Menu “Lapor”
Setelah berhasil login, Anda berada di halaman utama website. Carilah menu “Lapor” di halaman utama tersebut. Jika sudah ketemu, pilihlah menu “Lapor” tersebut untuk lanjut melakukan pelaporan pajak online.
Pilih Opsi Berupa Layanan e-Filing
Setelah memilih menu “Lapor” akan tampil suatu opsi, yaitu layanan e-Filing. Pilihlah opsi berupa layanan e-Filing tersebut untuk melanjutkan proses pelaporan pajak secara online. Adakah opsi selain layanan e-Filing? Jawabannya ada, namun untuk kali ini dibahas mengenai pelaporan pajak online dengan layanan e-Filing.
Pilih “Buat SPT”
Buatlah SPT secara online dengan menggunakan data berupa bukti potong/Formulir 1721. Isilah formulir atau isian yang ada sampai berhasil proses buat SPT online tersebut.
Jika Anda mengalami kendala ketika membuat SPT, Anda bisa menghubungi call center-nya dan bertanya mengenai kendala yang Anda alami. Bisa juga Anda mencari solusi kendalanya di internet dengan membaca artikel yang berkaitan dengan pembuatan SPT online.
Pilih “Upload SPT”
Upload SPT Anda dengan langkah-langkah yaitu klik tombol “Browse file”, pilih dokumen SPT-nya, dan pilih “Start Upload”. Kliklah tombol “OK” pada waktu muncul informasi mengenai selesainya proses upload SPT.
Pastikan kondisi koneksi internet Anda dalam keadaan yang baik sebelum mengklik tombol “Start Upload” sehingga proses upload berjalan dengan lancar. Jangan sampai ketika Anda mengklik tombol “Start Upload”, kondisi koneksi internet Anda tidak baik sehingga terjadi error dan seluruh isian formulir sebelumnya ter-reset. Jika sudah ter-reset, Anda perlu memulainya dari awal lagi.
Cek Kolom “Status Pengiriman”
Cek statusnya, pastikan bahwa statusnya sekarang adalah “Siap Kirim”. Jika Anda belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik lagi SPT-nya kalau ingin diedit. Yang jelas sampai disini SPT Anda tersimpan dengan baik dan aman.
Lalu, jika semua formulir sudah terisi lengkap, minta kode verifikasi untuk proses kirim EFIN. Kode verifikasi dikirim melalui email yang sudah terdaftar. Selanjutnya, kirim SPT online dengan mengisikan kode verifikasinya.
Terakhir, notifikasi atau info status e-SPT dan bukti penerimaan elektronik dikirim lewat email yang terdaftar. Terakhir, cek email Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik tersebut. Jangan delete semua email yang didapat dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) selama proses lapor pajak online karena harus disimpan di folder tersendiri. Jadi, jika sewaktu-waktu diperlukan, dapat dilihat dan dibuka.
Demikian penjelasan mengenai kegunaan dan prosedur lapor pajak online. Jika Anda tertarik untuk beralih ke cara online dalam membayar pajak, Anda bisa menerapkan penjelasan di atas tersebut mulai sekarang.